Haris Azhar dan Fatia Bakal Disidang, Luhut: Kalau Salah Kau Penjara

Yohannes Tobing
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang menjerat 2 aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terus berlanjut. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan siap dibawa ke persidangan. 

Terkait hal ini, Luhut menyatakan dirinya hanya ingin membuktikan kebenaran. Luhut juga mengaku tidak ingin haknya sebagai warga negara tercederai.

"Kita harus membuktikan kita benar atau salah. Saya tidak mau juga dicederai hak saya, hak konstitusi saya, sebagai warga negara, kalau saya salah saya siap," kata Luhut di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (6/3/2023).

Luhut menegaskan proses hukum ini bukan upaya pembungkaman publik. Jika seseorang salah maka menurutnya harus mempertanggungjawabkannya secara hukum, termasuk siap dipenjara. 

"Kalau kau salah, harus siap menghadapi pengadilan. Gitu saja simpel. Nggak benar (pembungkaman publik). Kita kan percaya pengadilan. Kamu percaya pengadilan nggak?" ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IPW: Hanya Jokowi yang Berhak Melaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik terkait Ijazah

57 tahun lalu

Luhut Ungkap Bansos Nanti Tak Lagi Barang: Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang

57 tahun lalu

Luhut: MBG Program yang Baik, Hanya Pengelolaannya Perlu Ditata

57 tahun lalu

Prabowo Bertemu Luhut-Chatib Basri, Dapat Laporan MBG Berdampak Positif ke UMKM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal