Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar dan Fatia, Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Dilanjutkan

muhammad farhan
Hakim tolak eksepsi Haris Azhar dan Fatia (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5/2023). Dalam sidang ini, hakim menolak eksepsi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dakwaan jaksa. 

Tim kuasa hukum Haris dan Fatia sebelumnya mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dan menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini. 

"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023). 

Cokorda menjelaskan, seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima sehingga sidang kasus ini harus tetap dilanjutkan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IPW: Hanya Jokowi yang Berhak Melaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik terkait Ijazah

57 tahun lalu

Luhut Ungkap Bansos Nanti Tak Lagi Barang: Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang

57 tahun lalu

Luhut: MBG Program yang Baik, Hanya Pengelolaannya Perlu Ditata

57 tahun lalu

Prabowo Bertemu Luhut-Chatib Basri, Dapat Laporan MBG Berdampak Positif ke UMKM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal