Hakim : Tak Ada Fakta Pendukung Putri Candrawathi Alami Stres akibat Pemerkosaan

Ariedwi Satrio
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo (Foto; Tangkapan Layar)

Dalam kesimpulan tersebut, hakim menilai bahwa Brigadir J hanyalah anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan. Sementara Putri Candrawathi, memiliki latar belakang yang lebih baik dari pada Brigadir J karena merupakan lulusan kedokteran.

"Dengan adanya relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya kalau korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan terhadap Putri Candrawathi," terang Wahyu.

Merujuk persidangan, hakim menilai bahwa tidak ditemukan fakta yang memperkuat terjadinya pelecehan seksual atau pemerkosaan Brigadir J terhadap Putri. Terlebih, juga tidak ditemukan fakta yang mendukung bila Putri mengalami stres dan traumatik setelah menjadi korban pelecehan.

"Tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatraumatik, stress disorder akibat pelecehan seksual atau pemerkosaan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Menkes Ingatkan Tidak Langsung Buka HP setelah Bangun Tidur, Alasannya Mengejutkan!

Health
22 hari lalu

Jangan Langsung Main HP setelah Bangun Tidur, Ini Bahayanya!

Health
31 hari lalu

Cara Sederhana Tingkatkan Dopamin, Bikin Tubuh Bebas Stres

Health
2 bulan lalu

Stres Rumah Tangga Bisa Picu Keguguran? Ini Penjelasan Medisnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal