Hakim Sarankan Jaksa Usut TPPU Kasus Nadiem Rp4,8 Triliun, Ini Respons Kejagung

Achmad Al Fiqri
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Arif Julianto)

Anang menuturkan pihaknya akan menelusuri aset Nadiem bila penyidikan membuka penyelidikan TPPU. 

"Ya kalau instrumen TPPU tentunya akan diteruskan nanti akan ke sana juga, tapi saat ini dipelajari dulu ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun kepada Nadiem. Hakim merekomendasikan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut hal tersebut melalui penyidikan TPPU karena dianggap lebih tepat secara jalur hukum.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem divonis 10 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun jika tidak dibayar. 

Dalam putusan tersebut, terdapat dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra yang menyatakan Nadiem harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

57 tahun lalu

Respons Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti: Saya Tak Punya Rp809 Miliar!

57 tahun lalu

Momen Nadiem Menangis jelang Sidang Vonis: Allah Tak Akan Tinggalkan Saya!

57 tahun lalu

Momen Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal