Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Dokter Richard Lee, Alasannya Mengejutkan!

Ravie Wardani
Sidang Dokter Richard Lee lanjut. (Foto: Youtube)

TANGERANG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang resmi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Dokter Richard Lee dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Alasan penolakan, karena pengadilan menilai PN Tangerang tetap berwenang mengadili perkara tersebut.

Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/7/2026). Majelis hakim menyatakan dalil yang diajukan tim kuasa hukum Richard Lee terkait kompetensi relatif atau kewenangan wilayah mengadili tidak dapat diterima.

Hakim menilai lokasi dugaan tindak pidana serta sebagian besar saksi berada di wilayah hukum Tangerang. Atas dasar itu, persidangan dinyatakan tetap sah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dan tidak dapat dipindahkan ke pengadilan lain sebagaimana dimohonkan pihak terdakwa.

“Menyatakan perlawanan terdakwa atau advokat terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling tidak dapat diterima. Menyatakan persidangan perkara nomor 998/Pid.Sus/2026/PN Tangerang dilanjutkan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara yang menjerat Richard Lee otomatis berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Kamis, 23 Juli 2026.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eksepsi Dokter Richard Lee Ditolak Hakim, Sidang Dugaan Pelanggaran UU Konsumen Berlanjut!

28 hari lalu

Sidang Perdana Richard Lee, Jaksa Bacakan Tuntutan Pasal Berlapis

28 hari lalu

Status Mualaf Richard Lee Jadi Bahasan di Sidang Perdana Kasus Kosmetik Ilegal

28 hari lalu

Didakwa Jual Kosmetik Ilegal Richard Lee Siap Ajukan Eksepsi: Selama Ini Saya Diam!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal