Lebih lanjut, Mulyono juga menyoroti perlunya sinkronisasi regulasi dalam menentukan kerugian negara, khususnya pada perkara yang melibatkan BUMN dengan proses bisnis kompleks.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memiliki pedoman operasional yang jelas untuk membedakan antara kerugian bisnis dan kerugian negara. Dia mengusulkan agar analisis hukum dilakukan secara berjenjang melalui uji korporatif, uji fiskal, dan uji pidana guna mencegah kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang sah.
"Pemerintah dan lembaga penegak hukum harus mengembangkan kultur hukum berbasis proporsionalitas, transparansi, profesionalisme untuk memperkuat integritas sistem hukum pidana ekonomi," paparnya.
Dia mengatakan pendekatan tersebut penting agar keputusan bisnis yang wajar tidak serta-merta dipidanakan, kecuali jika terbukti terdapat penyimpangan dan itikad buruk.
"Sehingga bila ada kerugian bisnis yang wajar atau bahkan tidak ada kerugian bisnis yang nyata tapi ada kerugian perusahaan menurut penegak hukum, keputusan bisnis tersebut tidak dikriminalisasi atau dipidanakan. Tapi kalau memang ada penyimpangan penting, beriktikad buruk, tetap ditindak," kata Mulyono.
Mulyono juga mendorong pemerintah menyusun standar nasional dalam menghitung kerugian negara pada perkara korupsi yang melibatkan sektor bisnis kompleks seperti minyak dan gas, pertambangan, hingga pasar modal.