"Apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp4 triliunan lebih yang justru jauh lebih besar dari perhitungan BPKP sebesar Rp1.567.888.602.716,74 (Rp1,5 triliun)," ucapnya.
Jika dijumlah, Rp4 juta (harga mark up) dikali dengan 1.159.327 (jumlah pengadaan), hasilnya Rp4.637.308.000.000 (Rp4,6 triliun). Dengan demikian jika ditambah dengan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Ibam, menurut hakim, negara rugi Rp5,2 triliun.
Diketahui, Ibam divonis empat tahun penjara. Majelis hakim meyakini, Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Selain itu, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ibam sebelumnya dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan.
Selain itu, Ibam juga dituntut membayar uang pengganti Rp16,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.