JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai Rp5,2 triliun. Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam selaku eks konsultan di Kemendikbudristek pada Selasa (12/5/2026).
"Secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa (Ibam) dalam aktivasi Chrome Device Management yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara 44.054.426 dolar AS yang setara dengan Rp621.387.678.730," kata hakim anggota, Sunoto.
Dia melanjutkan, terdapat penggelembungan harga atau mark up sebesar Rp4 juta per unit laptop. Jumlah itu setara tiga kali lipat dari harga pasar.
"Secara matematis sederhana menunjukkan adanya mark up sebesar Rp4 juta per unit atau tiga kali lipat dari harga pasar," ujarnya.
Sehingga, kata dia, jumlah kerugian negara melebihi dari yang sudah dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).