Hakim: Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 Triliun, Ada Mark Up Rp4 Juta per Unit

Nur Khabibi
Sidang vonis mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai Rp5,2 triliun. Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam selaku eks konsultan di Kemendikbudristek pada Selasa (12/5/2026). 

"Secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa (Ibam) dalam aktivasi Chrome Device Management yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara 44.054.426 dolar AS yang setara dengan Rp621.387.678.730," kata hakim anggota, Sunoto.   

Dia melanjutkan, terdapat penggelembungan harga atau mark up sebesar Rp4 juta per unit laptop. Jumlah itu setara tiga kali lipat dari harga pasar.

"Secara matematis sederhana menunjukkan adanya mark up sebesar Rp4 juta per unit atau tiga kali lipat dari harga pasar," ujarnya. 

Sehingga, kata dia, jumlah kerugian negara melebihi dari yang sudah dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Photo
4 jam lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

Nasional
4 jam lalu

Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini

Nasional
1 hari lalu

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Digelar 13 Mei 2026

Nasional
2 hari lalu

Momen Rocky Gerung Peluk Nadiem jelang Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal