Hakim Kabulkan Pembantaran Lukas Enembe selama 2 Minggu di RS dan Dirawat Dokter Terawan

Arie Dwi Satrio
Majelis Hakim mengabulkan permohonan pembantaran penahanan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. (Foto: Antara)

"Pembantaran penahanan dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto. Dokter yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarga adalah Dokter Terawan," katanya.

Sebelumnya, Lukas didakwa atas tuduhan menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Rincian jumlah tersebut mencakup suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi tersebut terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Tim jaksa KPK mendakwa Lukas menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

3.000 Rumah Subsidi Dibangun di Papua Tahun Ini, Pemerintah Libatkan Pengusaha Lokal

Nasional
15 hari lalu

Gibran Tinjau Papua, Minta Program MBG Diprioritaskan di Daerah Terpencil

Nasional
15 hari lalu

DPD Soroti Eskalasi Kekerasan di Papua, Usul Grand Design Penanganan Konflik

Nasional
16 hari lalu

Wamentan Ungkap Alasan di Balik Ekspansi Sawit di Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal