Hakim Kabulkan Pembantaran Lukas Enembe selama 2 Minggu di RS dan Dirawat Dokter Terawan

Arie Dwi Satrio
Majelis Hakim mengabulkan permohonan pembantaran penahanan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Majelis Hakim mengabulkan permohonan pembantaran penahanan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Hakim memutuskan penahanan Lukas akan dibantarkan selama dua pekan dan dirawat Dokter Terawan Agus Putranto.

"Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung mulai 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023," ucap Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (26/6/2023).

Keputusan ini didasarkan pada surat permohonan dari tim penasihat hukum Lukas Enembe dan hasil pemeriksaan laboratorium RSPAD. Untuk memastikan persidangan berjalan sesuai dengan kemanusiaan, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan pembantaran penahanan Lukas Enembe.

"Permohonan dari terdakwa Lukas mengenai kesehatan saudara tersebut yang dihubungkan dengan laboratorium RSPAD Gatot Soebroto atas nama pasien Lukas, cukup beralasan untuk dikabulkan," kata hakim.

Hakim memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan perkembangan kondisi kesehatan Lukas selama menjalani pembantaran penahanan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

3.000 Rumah Subsidi Dibangun di Papua Tahun Ini, Pemerintah Libatkan Pengusaha Lokal

Nasional
15 hari lalu

Gibran Tinjau Papua, Minta Program MBG Diprioritaskan di Daerah Terpencil

Nasional
15 hari lalu

DPD Soroti Eskalasi Kekerasan di Papua, Usul Grand Design Penanganan Konflik

Nasional
16 hari lalu

Wamentan Ungkap Alasan di Balik Ekspansi Sawit di Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal