Hakim Cabut Hak Azis Syamsuddin untuk Dipilih Jadi Pejabat Publik Selama 4 Tahun

Arie Dwi Satrio
Azis Syamsuddin (foto: Antara)

Vonis majelis hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tim jaksa sebelumnya menuntut Azis 4 tahun dan 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

Hakim menyatakan Azis telah terbukti menyuap Stepanus sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar). Azis diyakini sengaja menyuap Stepanus melalui seorang pengacara, Maskur Husain, dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

KPK Sita Mobil Alphard Bupati Lombok Barat, Diduga Hasil Gratifikasi Proyek

1 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal