Hakim Batal Bacakan Vonis Rafael Alun Hari Ini: Kami Butuh Waktu

Irfan Ma'ruf
Nur Khabibi
Rafael Alun Trisambodo (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta batal membacakan vonis terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Seharusnya, sidang vonis mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak dibacakan Kamis (4/1/2024) hari ini.

Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa menunda sidang hingga Senin (8/1/2024). Hakim beralasan masih butuh waktu merampungkan vonis.

"Sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan, sehingga daripada kita menunggu sampai sore, dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari," kata Suparman di ruang sidang.

"Kami masih butuh waktu," sambungnya.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun 14 tahun penjara. Tim JPU meyakini Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat itu.

Selain itu, Jaksa menuntut Rafael Alun membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

12 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

16 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

19 jam lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal