Hakim Ad Hoc bakal Mogok Massal, Protes Tunjangan Tidak Naik sejak 2013

Tim iNews.id
Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mengancam akan menggelar mogok sidang karena ketimpangan kesejahteraan hakim Ad Hoc yang berlangsung 13 tahun. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

Pihaknya menilai, pembiaran terhadap tidak naiknya tunjangan hakim Ad Hoc sejak 2013 (selama ini hakim Ad Hoc tidak mempunyai gaji melainkan tunjangan) bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah menyentuh persoalan keadilan konstitusional dalam tubuh kekuasaan kehakiman.

“Presiden berulang kali menyampaikan bahwa hakim adalah satu kesatuan. Pernyataan itu kami catat dan kami hormati. Namun, keadilan tidak boleh berhenti pada retorika. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, dengan merevisi Perpres yang mengatur Hak Keuangan Hakim Ad Hoc,” tuturnya.

Lufsiana menegaskan, Presiden Prabowo memiliki kewenangan konstitusional dan administratif untuk mengoreksi ketimpangan tersebut melalui penerbitan atau perubahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan hakim Ad Hoc, yang selama ini diatur dalam Perpres Nomor 5/2013 dan juga Presiden Prabowo berhak penyesuaian kebijakan remunerasi agar selaras dengan kenaikan gaji hakim karir yang sudah naik Oktober 2024 dan kini Februari 2026.

Menurutnya, kegagalan menindaklanjuti persoalan tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan, karena hakim Ad Hoc Tipikor, HAM, PHI, dan Perikanan yang menjalankan fungsi dan kewenangan yang sama dengan Hakim Karir justru diperlakukan berbeda oleh negara.

Selain Presiden Prabowo, FSHA juga menyoroti sikap MA sebagai puncak kekuasaan kehakiman. Pihaknya menilai, MA tidak dapat bersikap pasif ketika terjadi ketimpangan struktural terhadap hakim Ad Hoc yang bekerja di bawah koordinasi peradilan umum dan khusus. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pesan Keras Prabowo ke Para Pejabat: Tinggalkan Praktik yang Mengarah ke Korupsi

57 tahun lalu

Purbaya soal Prabowo Nombok Biaya Dinas Luar Negeri: Gak Ada Aturannya, Boleh Saja

57 tahun lalu

Prabowo Teken Perpres Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Isi Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal