Hakim Ad Hoc Adukan Minimnya Kesejahteraan ke DPR, Tunjangan Transportasi Cuma Rp40.000

Achmad Al Fiqri
Rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama perwakilan hakim ad hoc Indonesia (foto: Achmad Al Fiqri)

"Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya. Memang ada tunjangan transport ya, kehadiran, yang dipengaruhi oleh kehadiran, itu Rp40.000 kurang lebih sehari," ucap Ade.

"Seharusnya kami pun kalau dalam UU-nya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan hakim karier mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu," tambahnya.

Dia pun meminta perhatian Komisi III DPR agar bisa membantu meningkatkan kesejahteraan hakim ad hoc.

"Kami juga berharap selain ada tunjangan kehormatan, juga kami dilindungi asuransi misalnya kecelakaan atau kematian. Ini fakta teman kami di Jayapura, hakim meninggal, kita benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kita itu, karena memang kita, kami tidak dilindungi, tidak ada jaminan itu," ucap Ade.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
24 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Nasional
1 hari lalu

Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya

Nasional
1 hari lalu

11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, DPR Nilai Berpotensi Langgar HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal