Ilustrasi pemuda RS (27) warga Rancaekek, Bandung, membuat laporan palsu perampokan setelah menghabiskan uang Rp150 juta milik ayahnya untuk judi online. (Foto: Freepic)
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada pihak berwenang.