Habiskan Uang Ayah Rp150 Juta untuk Judol, Pemuda di Bandung Lapor Polisi Ngaku Dirampok

Agi Ilman
Ilustrasi pemuda RS (27) warga Rancaekek, Bandung, membuat laporan palsu perampokan setelah menghabiskan uang Rp150 juta milik ayahnya untuk judi online. (Foto: Freepic)

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada pihak berwenang. 

"Membuat laporan palsu bisa berujung pidana dan merugikan banyak pihak," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Main Judi Online Pakai Dana Desa, Oknum Perangkat di Serang Terancam 20 Tahun Penjara

Nasional
8 bulan lalu

Bongkar Jaringan Judi Online Higgs Domino di Pekanbaru, Polisi Tangkap 12 Tersangka

Jabar
8 bulan lalu

Polisi Tetapkan 44 Tersangka Kasus Judi Kasino di Bandung, Terancam 10 Tahun Penjara

Nasional
8 bulan lalu

Terlilit Judi Online, Pria Bermobil Terekam CCTV Curi Kotak Amal di Padang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal