Habib Rizieq: Saya Umumkan Hari Sabtu Datang ke Polda Metro Jaya

Harits Tryan Akhmad
Habib Rizieq Shihab (Foto: Istimewa)

Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.

Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Habib Rizieq Tuding ‘Jenderal Baliho’ jadi Pembisik Prabowo, Dudung: Ulama Itu Meneduhkan

57 tahun lalu

Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

57 tahun lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

57 tahun lalu

Habib Rizieq Tak Masalah Pandji Kritik Pemerintah asal Jangan Hina Salat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal