Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Serahkan Amicus Curiae ke MK, Singgung Batas Usia Capres

Giffar Rivana
Habib Rizieq bersama dengan Din Syamsudin, KH Ahmad Shabri Lubis dan Yusuf Muhammad Martak menyampaikan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Ist).

"Untuk itu kami berharap, agar Yang Mulia Hakim Konstitusi, secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangan yang diatur oleh konstitusi dan perundangan di bawahnya," katanya.

Ketiga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai melakukan konflik kepentingan. Keempat, nepotisme serta dinasti politik ikut jadi sorotan.

"Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945," ujar Habib Rizieq.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal