Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Kasus RS Ummi Pekan Depan

Puteranegara Batubara
Habib Rizieq Shihab akan mengajukan banding. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan tim hukumnya berencana mengajukan banding atas vonis kasus kebohongan hasil Swab Covid-19 RS Ummi. Habib Rizieq diketahui dihukum 4 Tahun penjara.

"Pekan depan (ajukan banding)," kata Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (25/6/2021).

Namun, Aziz tak menyebut secara pasti kapan hari pendaftaran pengajuan banding pada pekan depan tersebut. 

Sebelumnya, Rizieq Shihab menolak putusan vonis 4 tahun penjara yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah vonis dibacakan, HRS langsung menyatakan banding terkait vonis kasus tes swab RS Ummi Bogor.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
57 tahun lalu

Bertemu Elite Gerindra, Habib Rizieq Minta Pemerintahan Prabowo Tak Zalim kepada Umat Islam

Megapolitan
57 tahun lalu

Habib Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Nasional
57 tahun lalu

Habib Rizieq Bebas Murni Besok, Pengacara: Tak Terikat lagi sebagai Warga Binaan

Nasional
57 tahun lalu

Habib Rizieq Dinyatakan Bebas Murni Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal