Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Tim iNews
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut ditahan di rutan KPK pada Kamis (12/3/2026). (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id – Koordinator Tim Advokat Pembela Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini, mengkritisi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026) malam. 

 Mellisa menilai, penahanan tersebut justru semakin memperlihatkan sejumlah kejanggalan dalam konstruksi perkara yang sejak awal dipersoalkan oleh tim kuasa hukum.

“Penahanan terhadap Gus Yaqut terkesan dipaksakan. Sejak awal konstruksi hukum perkara ini tidak jelas dan serampangan. KPK menyebut adanya kerugian negara, namun pada saat yang sama objek yang dipersoalkan bukanlah bagian dari keuangan negara. Bahkan pihak yang disebut menerima dan mengembalikan uang justru tidak diproses hukum,” ujar Mellisa di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Mellisa juga menyoroti adanya surat pemanggilan KPK bernomor 1288/DIK.01.00/23/03/2026 terhadap Gus Yaqut yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Menurut Mellisa, surat tersebut tertanggal 6 Maret 2026, sementara pada saat itu proses praperadilan masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan.

“Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur yang serampangan. Pada saat proses praperadilan masih berjalan dan putusannya baru dibacakan pada 11 Maret 2026, KPK sudah lebih dahulu mengeluarkan surat pemanggilan yang kemudian berujung pada penahanan,” kata Mellisa.

Selain itu, Mellisa menegaskan bahwa selama ini Gus Yaqut selalu bersikap kooperatif dalam setiap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Oleh karena itu, menurutnya tidak ada alasan objektif yang mendesak untuk melakukan penahanan.

“Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Namun pada saat yang sama, kami akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia untuk memastikan perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum secara adil, transparan, proporsional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Lebih lanjut Mellisa menegaskan bahwa hingga saat ini Gus Yaqut meyakini tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam kebijakan pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024.

Kebijakan tersebut, menurutnya, diambil dalam kerangka penyelenggaraan ibadah haji yang tetap berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Alasan pembagian kuota dengan skema 50:50 juga didasari tujuan kuat yakni demi menjaga keselamatan jiwa (hifdzun nafs) jemaah haji Indonesia.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Tak Cuma Eks Menag Yaqut, Aliran Fee Percepatan Haji Juga Mengalir ke Sejumlah Pejabat di Kemenag

Nasional
14 jam lalu

KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat

Nasional
1 jam lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
7 jam lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal