Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Tim iNews
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut ditahan di rutan KPK pada Kamis (12/3/2026). (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

“Seperti yang disampaikan langsung oleh Gus Yaqut, tidak ada sepeser pun uang yang diterima secara pribadi dalam kebijakan tersebut. Justru penyelenggaraan haji tahun 2024 mendapatkan berbagai apresiasi atas keberhasilannya,” ujarnya.

Mellisa juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk para kiai, tokoh masyarakat, pengasuh pesantren, santri, Banser, Ansor, serta masyarakat luas yang memberikan dukungan moral kepada Gus Yaqut.

Menurutnya, dukungan tersebut merupakan bentuk kepercayaan publik terhadap integritas Gus Yaqut selama menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara. Dukungan ini juga menjadi bukti bahwa Gus Yaqut menjalankan kebijakan yang tidak salah dan hanya menjadi korban kriminalisasi. 

“Di kasus inilah hukum di Indonesia akan benar-benar diuji, apakah berpihak kepada kebenaran atau malah berpijak pada pesanan atas kepentingan pihak dan kelompok tertentu demi membungkam anak bangsa yang berprestasi sekaligus potensial,” katanya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Cuma Eks Menag Yaqut, Aliran Fee Percepatan Haji Juga Mengalir ke Sejumlah Pejabat di Kemenag

57 tahun lalu

KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Buka Suara usai Roy Suryo Ditangkap Polda Metro

57 tahun lalu

Ngamuk! Sunan Kalijaga Angkat Bicara usai Dicap Tak Profesional oleh Erin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal