Gus Nur Ditahan di Rutan Bareskrim usai Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Gus Nur menjalani tes usap terkait Covid-19 di Bareskrim Polri, Sabtu (24/10/2020). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Nur ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri. (Foto: Bareskrim).

JAKARTA, iNews.id -Sugi Nur Raharja atau Gus Nur ditahan Bareskrim Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Gus Nur sebelumnya dilaporkan atas dugaan menghina Nahdlatul Ulama (NU) dalam sebuah diskusi yang disiarkan salah satu kanal Youtube.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Prabowo Yuwono menjelaskan penahanan atas Gus Nur dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Ditahan selama 20 hari ke depan," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/10/2020).

Ditangkap di Malang

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pigai Usul Sipil Bisa Duduki Jabatan Utama di Polri, Sahroni: Jangan yang Enggak-Enggak

57 tahun lalu

Menteri Pigai Usul Sipil Bisa Jadi Pejabat Utama di Polri, Ini Reaksi Istana

57 tahun lalu

Menteri HAM Pigai Usul Sipil Bisa Jadi Pejabat Utama di Polri, Ini Tujuannya

57 tahun lalu

Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Usul Ada Aturan soal Keterlibatan Polisi di Ormas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news