Gus Nur Akan Ajukan Penangguhan Penahanan, Polri: Silakan Saja

Okezone
Puteranegara Batubara
Gus Nur menjalani tes usap terkait Covid-19 di Bareskrim Polri, Sabtu (24/10/2020). (Foto: Bareskrim).

JAKARTA, iNews.id -Sugi Nur Raharja alis Gus Nur melalui kuasa hukumnya akan mengajukan penangguhan penahanan. Seperti diketahui Gus Nur menjadi tersangka dan ditahan kasus dugaan ujaran kebencian.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mempersilakan kepada pihak yang berperkara untuk melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Terkait penangguhan penahanan silakan saja mengajukan," kata Awi di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Namun menurutnya keputusan persetujuan penangguhan penahanan sepenuhnya berada pada kewenangan subjektif penyidik. Dia menjelaskan hal itu akan berkaitan dengan penilaian apakah seseorang yang tersangkut perkara hukum akan kooperatif atau tidak serta pertimbangan lainnya. 

"Namun itu merupakan hak prerogatif penyidik untuk menyetujui atau tidak," ujar Awi.

Empat Orang Diperiksa

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Usul Ada Aturan soal Keterlibatan Polisi di Ormas

57 tahun lalu

Rapat Revisi UU Polri, Pemerintah Serahkan 112 DIM ke Komisi III DPR

57 tahun lalu

Bunga Zainal Bongkar Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2,6 Miliar, Seret Nama Oknum Polisi!

57 tahun lalu

Tim Bulutangkis Polri Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja, Dominasi Kejuaraan Polisi Asia Tenggara 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news