Gelar Syukuran, PCNU Cirebon Berharap Gus Nur Dihukum Berat

Toiskandar
Gus Nur menjalani tes usap terkait Covid-19 di Bareskrim Polri, Sabtu (24/10/2020). (Foto: Bareskrim).

CIREBON, iNews.id – Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat berharap polisi memberikan hukuman berat terhadap Sugi Nur Rahajra (46) yang kini sudah ditetapkan tersangka ujaran kebencian. Penangkapan pria yang menahbiskan diri sebagai gus itu disambut positif warga Nahdliyin di sejumlah daerah.

Salah satunya warga NU di Cirebon dengan menggelar syukuran memotong tumpeng atas penangkapan Sugi Nur.

Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, Aziz Hakim Syaerozie berharap aparat memberikan hukuman berat kepada Gus Nur. Sebab, Gus Nur sering menebar kebencian dan menghina NU, serta suka memecah belah bangsa.

“Momentum saat ini, Gus Nur dihukum seberat-beratnya sesuai UU ITE. Kalau bisa ya semaksimal mungkin,” katanya saat menggelar syukuran atas penangkapan Gus Nur, Sabtu (24/10/2020) malam.

Kiai Aziz Hakim mengatakan, Nur Sugi sering menghina dan memfitnah tokoh NU. Namun, Nur Sugi tidak bisa membuktikan keburukan tokoh NU.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Dalami Motif Resbob Hina Suku Sunda, Polisi Bakal Periksa 2 Orang Ini

57 tahun lalu

Kronologi Resbob Tersangka Ujaran Kebencian Suku Sunda Ditangkap di Jawa Timur

57 tahun lalu

Tak Diizinkan Keluar Lapas, Bambang Tri Absen Sidang PK Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Kasus Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum Gus Nur Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal