Gus Alex Ditahan KPK, Beda Rutan dengan Eks Menag Yaqut

Jonathan Simanjuntak
Mantan stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditahan KPK (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Selasa (17/3/2026). Gus Alex akan menjalani masa penahanan 20 hari pertamanya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penahanan terhadap Gus Alex dilakukan 17 Maret-5 April 2026. Masa penahanan ini bisa diperpanjang.

"Dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, tanggal 17 Maret sampai dengan 5 April 2026," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).

Gus Alex akan menjalani penahanan di Rutan Gedung KPK C1. Lokasi ini berbeda dengan lokasi penahanan Yaqut yang ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

"Penahanan dilakukan di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi," lanjut Budi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 30 Hari ke Depan

Nasional
2 jam lalu

Gus Ipul Respons Salam dari Gus Yaqut saat Bertemu di KPK: Terima Kasih

Nasional
3 jam lalu

Mensos Ada di Gedung KPK, Eks Menag Yaqut: Salam Buat Gus Ipul

Nasional
5 jam lalu

Mensos Gus Ipul Datangi KPK, Bahas Isu Sepatu Sekolah Rakyat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal