JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal eks stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji 2023-2024. Kapan Gus Alex diperiksa?
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan tim penyidik telah memanggil Gus Alex. Pemeriksaan rencananya dilakukan pekan depan.
"Nah sudah kami panggil yang bersangkutan ya untuk minggu depan. Jadi ditunggu saja ya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan Gus Alex bersama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diduga menerima fee percepatan berangkat haji. Namun, jumlah penerimaan mereka masih didalami.
"Yang diterima YCQ (Yaqut) berapa sedang kita hitung secara rinci nanti ditunggu saja. Kemudian GA (Gus Alex) dapat berapa juga sama yang dihitung," ujar Asep.
Diketahui, KPK resmi menahan Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Penahanan dilakukan usai tim penyidik KPK memeriksa Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji tambahan 2024.