Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati di Bandung, MUI Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mendesak agar guru pesantren pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung dihukum maksimal. (Foto: Istimewa)

Sekadar informasi, Guru Pesantren di daerah Cibiru, Kota Bandung bernama Herry Wirawan alias Heri bin Dede telah mencabuli sebanyak 12 santrinya. Aksi bejatnya itu dilakukan Herry bukan hanya sekali. 

Bahkan, beberapa di antara korbannya hamil dan sudah ada yang melahirkan. Kabar terakhir, sudah ada sembilan anak yang lahir dari santrinya akibat perbuatan bejat Herry.

Tak hanya itu, dua janin bayi diketahui juga masih berada di dalam kandungan santriwati yang dicabulinya. Herry mencabuli santrinya di berbagai tempat daerah Bandung mulai dari pesantrennya hingga apartemen dan hotel.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Nenek 90 Tahun di Grobogan Diperkosa Pemuda, Wakil Ketua MPR: Lansia Harusnya Dihormati

5 hari lalu

MUI Kritik Kekerasan di Ponpes Terus Terulang, Sebut Bertentangan dengan Pendidikan Islam

16 hari lalu

MUI Godok RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR

18 hari lalu

Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

18 hari lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal