Guru Besar Trisakti Nilai KUHP–KUHAP Baru Jadi Simbol Kedaulatan Hukum Indonesia

Tim iNews.id
Pakar kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah. (Foto: Dok. Trisakti)

“Dalam sejarah pembentukan undang-undang, jarang ada proses yang melibatkan kampus dan masyarakat sipil seluas ini. KUHAP menunjukkan keseriusan negara untuk mendengar,” tuturnya.

Selain itu, Trubus menilai KUHAP baru juga menegaskan pembagian tugas dan fungsi aparat penegak hukum secara jelas. Setiap institusi memiliki peran masing-masing dalam sistem peradilan pidana, tanpa ada lembaga yang bersifat dominan.

Selain itu, KUHAP juga dirancang untuk mengurangi ruang penilaian subjektif aparat penegak hukum. Berbagai tahapan proses hukum diletakkan pada indikator yang lebih jelas dan terukur, sehingga memberikan kepastian hukum bagi warga negara.

“KUHAP ini bukan sekadar mengganti prosedur lama, tetapi memperbaiki sistem agar lebih transparan, akuntabel, dan menjamin hak-hak warga negara,” katanya.

Trubus menekankan bahwa reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana tetap perlu dipandang sebagai proses jangka panjang yang akan terus dievaluasi dan disempurnakan melalui praktik.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 bulan lalu

Menkum Ungkap Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Ini Penjelasannya

7 bulan lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, DPR Ingatkan Aparat Hukum Tinggalkan Pola Lama

7 bulan lalu

Ada Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru, Imipas Siapkan 968 Tempat Hukuman

7 bulan lalu

KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Habiburokhman: Hanya Orang Jahat yang Dipenjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal