Gugatan Sengketa Ijazah Jokowi Ditolak KIP, Bonatua Justru Klaim Menang

Jonathan Simanjuntak
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi (foto: Jonathan Simanjuntak)

Dia menjelaskan, ANRI mengakui dalam persidangan bahwa mereka tidak pernah menguasai dokumen tersebut. Menurut Bonatua, pengakuan itulah yang menjadi tujuan utamanya.

"Saya hanya butuh pernyataan tercatat di Komisi Informasi Pusat atau lembaga negara bahwa ANRI tidak menguasai dan sudah ada pengakuan dari KPU sendiri, waktu itu dipanggil saksi," katanya.

Dengan adanya pengakuan tersebut, Bonatua menilai putusan KIP kini menjadi pijakan penting bagi dirinya untuk melanjutkan laporan dugaan tindak pidana kearsipan oleh ANRI.

"Putusannya akan kita jadikan landasan hukum untuk melakukan pelaporan pencarian arsip atau tindak pidana arsip," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
15 jam lalu

Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

1 hari lalu

Pengacara Rismon Yakin Jaksa Sudah Kantongi Bukti Ijazah Jokowi

1 hari lalu

Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE yang Menjerat Roy Suryo Cs

1 hari lalu

Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal