Gugatan Praperadilan terkait Eksekusi Silfester Matutina Ditolak PN Jaksel

Muhammad Refi Sandi
PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan ARRUKI terhadap Kejari Jakarta Selatan terkait eksekusi Silfester Matutina. (Foto: iNews.id/Ari Sandita))

Ade menilai, fenomena kasus Silfester ini tidak terpenuhi niat jahat atau mens rea dan perbuatan pidana disengaja atau actus reus dalam prinsip hukum pidana karena pernyataan Silfester adalah narasi respon terhadap ungkapan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

"Sebagai pejuang merah putih dan aktifis pembela NKRI, saudara Silfester tidak ingin terjadi perpecahan antara anak bangsa sehingga tergerak untuk merespons secara spontan," kata dia.

Sebelumnya, ARUKKI menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).

Adapun gugatan ini dilayangkan karena Kejaksaan dianggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah terhadap Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Sebagaimana diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah kepada Jusuf Kalla. Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018. 

Silfester sempat mengajukan upaya hukum, tetapi pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan. 

Hingga tahun 2025 ini, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi. Belakangan, Sifester juga mengajukan PK namun telah ditolak oleh PN Jakarta Selatan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengacara Ungkap Silfester Matutina Datangi Sejumlah Daerah, Termasuk Solo?

57 tahun lalu

Roy Suryo Ditangkap, Pengacara Ungkit Silfester Matutina Belum Ditahan: Aparat Pura-Pura Buta

57 tahun lalu

Eksekusi 15 Bangunan Hotel Sultan, Seluruh Barang Dipindahkan ke Gudang

57 tahun lalu

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Ditangkap dan 27 Petugas Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal