Gugatan Gerindra soal Penghitungan Suara Ulang di Dapil Jabar IX Tak Diterima MK

Giffar Rivana
MK memutuskan gugatan Gerindra untuk penghitungan suara ulang di dapil Jabar IX tidak dapat diterima. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Gerindra untuk melakukan penghitungan suara ulang di dapil Jawa Barat IX tidak dapat diterima. Hal tersebut sebagaimana putusan dismissal sengketa pileg yang dibacakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, MK menilai Gerindra tidak menguraikan secara jelas kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU selaku termohon. Gerindra juga dinilai tidak menunjukkan hasil penghitungan yang benar. 

Gerindra hanya mencantumkan perolehan suara tanpa penjelasan jumlah suara yang berubah ataupun yang bergeser ke Partai Nasdem. 

"Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan pemohon, ternyata pemohon mempermasalahkan perolehan suara pemohon yang merupakan sisa suara hasil perolehan satu kursi. Namun, dalam menguraikan dugaan penggelembungan perolehan suara Partai Nasdem yang dilakukan oleh termohon, pemohon tidak mencantumkan perolehan suara pemohon yang telah ditetapkan oleh termohon maupun menurut pemohon," kata Suhartoyo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Ini Reaksi KPK

Nasional
3 hari lalu

Tok! MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

Nasional
7 hari lalu

Zulhas Nyatakan PAN dan Gerindra Koalisi Sepanjang Masa

Nasional
22 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal