Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

Jonathan Simanjuntak
Buronan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos. (Foto: Okezone)

"Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, pada tranche yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan," jelas Budi.

Meski demikian, Tannos tidak serta-merta dapat langsung dibawa ke Indonesia atas putusan itu. Tersangka kasus e-KTP sejak 2019 itu masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum atas putusan ekstradisi itu.

"Sesuai Extradition Act, subject ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi," tandas Budi.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan Paulus Tannos. Dengan penolakan ini, maka Tannos bisa diekstradisi ke Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, pemerintah akan menindaklanjuti putusan tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Ini Respons KPK

57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Praperadilan Paulus Tannos Ditolak, KPK: Tegaskan Langkah Hukum dalam Koridor Tepat

57 tahun lalu

PN Jaksel Tolak Praperadilan Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal