Gugatan Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-Hormatnya

Jonathan Simanjuntak
Sekretaris Jenderal PPP Muhammad Arwani Thomafi (Foto: MNC Portal/Eka Setiawan)

JAKARTA, iNews.id - Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). PPP menyatakan menghormati putusan tersebut.

Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi mengatakan, pihaknya telah memperjuangkan suara pemilih PPP melalui jalur konstitusional dengan sebaik-baiknya.

"Putusan MK tentu tidak sesuai harapan. Tapi perlu kami tegaskan, PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Arwani, Kamis (23/5/2025).

Arwani mengatakan, putusan ini harus dihargai sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi.

"Kami memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara yang benar dengan menghormati institusi demokrasi," ujar Arwani.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

57 tahun lalu

Dasco: Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan akan Dimasukkan ke RUU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal