Mardiono Kecewa MK Tak Lanjutkan Pemeriksaan Gugatan PPP secara Komprehensif

Felldy Aslya Utama
Plt Ketua Umum PPP Mardiono. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Plt Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK menolak dan tidak melanjutkan ke proses pembuktian terhadap perkara-perkara sengketa Pileg 2024 yang diajukan PPP.

"Tentu saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif," kata Mardiono dalam jumpa persnya di Kantor DPP PPP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Menurut dia, seharusnya MK bisa menjadi gerbang keadilan dalam menjaga kedaulatan suara rakyat yang telah dititipkan kepada PPP. Pasalnya berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan partainya, ada sebanyak 6.343.868 suara rakyat yang memberikan mandat dan kepercayaannya kepada para calon legislatif (Caleg) PPP.

Sayangnya, putusan untuk menolak dan tidak melanjutkan ke tahap pembuktian justru tidak menggambarkan MK dalam menegakkan keadilan tersebut.

"Kami prihatin, (dan) kami berkewajjban untuk menjaga dan memperjuangkan itu. Karena ini adalah amanah yang patut untuk terus kami perjuangkan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

16 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

16 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

16 hari lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal