Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Disidang Kasus Pemerasan, Berkas Perkara Lengkap

Nur Khabibi
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (tengah). (Foto: KPK)

Diketahui KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025). 

Abdul Wahid diduga menerima uang hasil pemerasan senilai Rp4,05 miliar. Uang itu diduga disetor setelah tercapai kesepakatan pemberian fee 5 persen yang awalnya sebesar Rp7 miliar.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen hingga Uang

Nasional
3 bulan lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Regional
4 bulan lalu

3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Abdul Wahid Diperiksa KPK di Kantor BPKP Riau  

Nasional
4 bulan lalu

KPK Periksa 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau, Dicecar terkait Perusakan Segel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal