Gratifikasi Tiket Asian Games Menyebar hingga Level Dirjen

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/dok).

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pejabat melaporkan penerimaan gratifikasi tiket Asean Games 2018. Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 14 laporan.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tiket Asian Games diberikan secara cuma-cuma ke sejumlah pejabat negara. Salah satunya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Level jabatan pelapor beragam, yaitu dirjen, direktur, kepala subdirektorat, dan sekretaris dan account representative di DJP," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Febri menjelaskan, dari 14 laporan tersebut sebanyak 13 laporan penerimaan tiket tidak digunakan dan satu laporan digunakan. Dalam laporan itu, 2 tiket telah digunakan.

Febri menjelaskan, apabila pejabat negara menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018 kecuali undangan yang bersifat resmi, misalnya undangan untuk instansi, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dan Logam Mulia terkait Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Nasional
15 jam lalu

KPK Dalami Penampungan Dana CSR terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi

Nasional
2 hari lalu

Irvian Bobby Tak Terima Dijuluki Noel Sultan Kemnaker: Maksudnya Gimana Bang?

Nasional
2 hari lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal