Gibran Diwakili Jaksa Pengacara Negara, Sidang Gugatan Rp125 Triliun Ditunda

Danandaya Arya Putra
Penggugat ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Subhan keberatan atas kehadiran Jaksa Pengacara Negara yang mewakili Gibran dalam ruang sidang. (Foto: Danandaya Arya Putra)

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres, 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggugat Ungkap Alasan Gugat Gibran Rp125 Triliun gegara Ijazah SMA

57 tahun lalu

Sidang Perdana Gugatan terkait Ijazah SMA Gibran Digelar Hari Ini

57 tahun lalu

Momen Keakraban Prabowo Bersama Gibran, Megawati hingga JK di Sela Upacara Hari Lahir Pancasila

57 tahun lalu

Prabowo Tiba di Tanah Air usai Kunjungi Prancis, Disambut Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal