Gibran Diwakili Jaksa Pengacara Negara, Sidang Gugatan Rp125 Triliun Ditunda
"Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan, itu saja, itu yang paling penting," kata dia.
"Dalam kuasa itu untuk membela atau menjadi kuasa atas gugatan yang saya layangkan. Sedangkan saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mau mencalonkan itu loh. Kan belum jadi wapres," ucapnya.
Dia menyebut bahwa seorang yang mewakili Gibran dalam gugatan ini seharusnya seorang pengacara. Meski begitu menurutnya, kehadiran akan tetap dibutuhkan saat waktu mediasi.
Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi tergugat II dalam kasus ini. Kehadiran kuasa dari tergugat II di ruang sidang tak dipermasalahkan dia lantar memang yang hadir perwakilan dari KPU.
Sebagai informasi, Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.