Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggugat Ungkap Alasan Gugat Gibran Rp125 Triliun gegara Ijazah SMA
Advertisement . Scroll to see content

Gibran Diwakili Jaksa Pengacara Negara, Sidang Gugatan Rp125 Triliun Ditunda

Senin, 08 September 2025 - 13:36:00 WIB
Gibran Diwakili Jaksa Pengacara Negara, Sidang Gugatan Rp125 Triliun Ditunda
Penggugat ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Subhan keberatan atas kehadiran Jaksa Pengacara Negara yang mewakili Gibran dalam ruang sidang. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

"Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan, itu saja, itu yang paling penting," kata dia.

"Dalam kuasa itu untuk membela atau menjadi kuasa atas gugatan yang saya layangkan. Sedangkan saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mau mencalonkan itu loh. Kan belum jadi wapres," ucapnya.

Dia menyebut bahwa seorang yang mewakili Gibran dalam gugatan ini seharusnya seorang pengacara. Meski begitu menurutnya, kehadiran akan tetap dibutuhkan saat waktu mediasi. 

Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi tergugat II dalam kasus ini. Kehadiran kuasa dari tergugat II di ruang sidang tak dipermasalahkan dia lantar memang yang hadir perwakilan dari KPU.

Sebagai informasi, Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut