Gibran Diwakili Jaksa Pengacara Negara, Sidang Gugatan Rp125 Triliun Ditunda

Danandaya Arya Putra
Penggugat ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Subhan keberatan atas kehadiran Jaksa Pengacara Negara yang mewakili Gibran dalam ruang sidang. (Foto: Danandaya Arya Putra)

"Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan, itu saja, itu yang paling penting," kata dia.

"Dalam kuasa itu untuk membela atau menjadi kuasa atas gugatan yang saya layangkan. Sedangkan saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mau mencalonkan itu loh. Kan belum jadi wapres," ucapnya.

Dia menyebut bahwa seorang yang mewakili Gibran dalam gugatan ini seharusnya seorang pengacara. Meski begitu menurutnya, kehadiran akan tetap dibutuhkan saat waktu mediasi. 

Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi tergugat II dalam kasus ini. Kehadiran kuasa dari tergugat II di ruang sidang tak dipermasalahkan dia lantar memang yang hadir perwakilan dari KPU.

Sebagai informasi, Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggugat Ungkap Alasan Gugat Gibran Rp125 Triliun gegara Ijazah SMA

57 tahun lalu

Sidang Perdana Gugatan terkait Ijazah SMA Gibran Digelar Hari Ini

57 tahun lalu

Momen Keakraban Prabowo Bersama Gibran, Megawati hingga JK di Sela Upacara Hari Lahir Pancasila

57 tahun lalu

Prabowo Tiba di Tanah Air usai Kunjungi Prancis, Disambut Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal