JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Iman Sutiawan. Sanksi diberikan lantaran Iman mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson tanpa mengenakan helm dan tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Keputusan itu diambil dalam sidang putusan Majelis Kehormatan Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). Dalam amar putusan, Iman dinyatakan melanggar AD/ART Gerindra.
"Memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri," ujar Pimpinan Sidang, M Maulana Bungaran saat membacakan amar putusan.
Majelis Kehormatan Gerindra telah memeriksa pengadu, teradu, saksi, dan bukti pelanggaran AD/ART partai. Iman pun dianggap melanggar Pasal 16 ayat 2 AD yang mengatur kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan Gerindra.
Kemudian, Pasal 16 ayat 3 AD perihal memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan Partai Gerindra yang berlaku, serta Pasal 67 ayat 5 AD, sumpah kader.