Gerakan coblos 3 paslon di Pilgub DKI pun disebut-sebut sebagai bentuk pengawalan dari masyarakat yang tidak setuju dengan dinamika politik dalam pilkada saat ini. Pasalnya apabila mereka memutuskan golput, kertas suara hak yang tidak terpakai berpotensi akan disalahgunakan.
Guspardi pun mengimbau agar masyarakat tetap menyalurhan hak suara sesuai ketentuan, sebagai bagian dari demokrasi dengan turut berpartisipasi dalam menentukan calon pemimpin daerah.
"Memilih itu hak, bukan kewajiban tapi satu suara itu sangat menentukan. Memang tidak ada aturan atau larangan bagi yang membuat surat suara tidak sah. Hanya saja alangkah baiknya kita menjadi warga negara Indonesia yang baik dengan menggunakan hak suara," katanya.
Komisi II DPR yang membidangi urusan kepemiluan menyebut, pemilu merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan untuk rakyat dalam memilih pemimpinnya. Sehingga Guspardi berharap masyarakat dapat melihat sisi baik dari setiap pasangan calon.
"Jika tidak ada tokoh harapannya, bisa melihat visi misi dari pasangan-pasangan calon yang ada. Jadi bisa tahu mana yang paling bisa mewakili aspirasi pemilih," terangnya.