Geledah Rumah Mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti

Riezky Maulana
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono, Senin (1/6/2020) malam. KPK juga menggeledah rumah Nurhadi dan membawa sejumlah barang bukti.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, sempat terkendala saat proses penangkapan karena pintu rumah mantan Sekretaris MA itu tidak dibuka meskipun telah diketuk.

"KPK langsung menggeledah dan membawa barang-barang yang ada kaitannya dengan perkara," ujar Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Dia menuturkan, pintu rumah yang ditempati Nurhadi bersama keluarga di kawasan Jakarta Selatan terpaksa dibuka paksa. Nurhadi dan menantunya beserta sejumlah barang bukti dibawa ke KPK untuk didalami.

"Sampai saat ini masih diperiksa," ucapnya.

KPK menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sementara Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

57 tahun lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal