Geledah Kantor Imam Nahrawi, KPK Sita Dokumen terkait Dana Hibah KONI

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini secara paralel menggeledah Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Jakarta. Bahkan, ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi juga turut diperiksa petugas lembaga antirasuah.

Dari penggeledahan tersebut, tim KPK menyita sejumlah dokumen terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Di antaranya terdapat dokumen keuangan. Kendati demikian, tidak ada penyitaan uang dalam penggeledahan kali ini.

“Dari sejumlah lokasi itu (Kantor Kemenpora dan KONI), kami menemukan cukup banyak dokumen terkait dengan pokok perkara ini yaitu hibah dari Kemenpora ke KONI,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Menurut dia, dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dipelajari oleh penyidik KPK dalam menuntaskan kasus suap terkait penyaluran dana hibah KONI tersebut. Dokumen itu juga akan dijadikan bahan untuk pemanggilan sejumlah saksi dalam proses penyidikan ke depan.


Selain dokumen, KPK juga menyita sejumlah catatan penting terkait pengajuan proposal dana hibah KONI ke Kemenpora. “Termasuk catatan-catatan proses awal, kemudian persetujuan, hingga pencairan seperti apa. Nanti tentu kami pelajari dokumen-dokumen itu. Ada proposal hibah juga yang kami amankan dan sita, nanti dipelajari lagi untuk kebutuhan pemanggilan saksi di tahap berikutnya,” ucap Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ending Fuad Hamidy (sekretaris jenderal KONI) dan Jhonny E Awuy (bendahara umum KONI). Kedua orang itu diduga sebagai pihak pemberi suap kepada pejabat Kemenpora.

Sementara, Mulyana (deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga), AdhiPumomo (pejabat pembuat komitmen/PPK pada Kemenpora), dan  Eko Triyanto (staf Kementerian Pemuda dan Olahraga) disangkakan sebagai penerima suap. KPK menduga Adhi Pumomo dan Eko Triyanto telah menerima sejumlah uang senilai Rp318 juta. Uang itu berasal dari pejabat KONI terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Politisi PDIP Bongkar Kejanggalan Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono, Apa Itu?

Nasional
2 hari lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
2 hari lalu

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Segera Disidang terkait Kasus Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal