Gayus mengatakan, semua pihak bisa melihat secara langsung bagaimana orang-orang yang merasa terhasut dengan ajakan Saiful hingga akhirnya berujung pada tindakan yang tidak sesuai konstitusional.
"Tentu orang-orang yang merasa terhasut itu yang bisa kita lihat, karena penghasutnya itu kan tidak dengan syarat yang baik melalui perundang-undangan, ketika dia tidak suka dengan pemimpin negara. Tidak sulit karena ternyata apa yang disampaikan dengan hasutan," ujarnya.
Gayus menuturkan, makar bukan delik aduan. Namun, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti laporan jika berpotensi ke arah makar.
"Makar bukan delik aduan, tentunya itu kewajiban penegakan hukum untuk menindaklanjuti jika itu spesifik ke makar," ucapnya.
Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi kembali dipolisikan buntut pernyataan kontroversial mengenai penggulingan pemerintah. Laporan tersebut datang dari Presidium Relawan 08 dan dilayangkan ke Bareskrim Polri.