Laporan tersebut dilayangkan oleh Kurniawan selaku pelapor pada 10 April 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporannya, Kurniawan menyertakan Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. Kita tidak benci Saiful Mujani tapi dialah yang melakukan pelanggaran hukum,” ujar Kurniawan yang juga Ketua Presidium Relawan 08, Jumat (10/4/2026).
Sebelumnya, dalam video yang viral, Saiful Mujani menyinggung terkait pemakzulan Presiden Prabowo Subianto.
"Saya alternatifnya bukan pada prosedur yang formal impachment seperti itu, itu tidak akan jalan. Yang jalan hanya ini, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo, hanya itu," kata pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut.
Saiful pun buka suara terkait polemik tersebut. Dia mempersilakan relawan Prabowo membuat laporan atas pernyataannya.