Gangguan Jiwa Miliki Hak Pilih, PKS Minta KPU Cegah Manipulasi

Felldy Aslya Utama
PKS memnta KPU dapat memanipulasi terkait keputusan penderita gangguan jiwa memilik hak pilih pada Pilpres 2019.

"Semua pihak harus menjunjung tinggi asas kejujuran. Jangan sampai hasil Pemilu 2019 dicederai oleh tindakan manipultif yang menyebabkan rendahnya legitimasi kepemimpinan nasional yang dihasilkan," Imbuhnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Jawa Timur (Jatim) Choirul Anam mengungkapkan, penderita gangguan jiwa tidak kehilangan hak demokrasi pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang. Mereka tetap punya kesempatan untuk menggunakan hak pilih sebagaimana masyarakat pada umumnya.

KPU Jatim bahkan telah membuat surat edaran kepada seluruh KPU kabupaten/kota di Jatim untuk memberikan kesempatan bagi mereka untuk memilih. Orang dengan penyandang penyakit jiwa dikategorikan dalam berkebutuhan khusus atau disabilitas tunagrahita.

"Dari dulu memang sudah kami daftar, tinggal memang ini hanya penegasan," kata Choirul di Surabaya, Kamis (22/11/2018).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

DPP PKS Kurban 73 Ekor Sapi, Sebagian Disalurkan ke Wilayah Bencana di Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal