Gangguan Jiwa Miliki Hak Pilih, PKS Minta KPU Cegah Manipulasi

Felldy Aslya Utama
PKS memnta KPU dapat memanipulasi terkait keputusan penderita gangguan jiwa memilik hak pilih pada Pilpres 2019.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan penderita gangguan jiwa tak kehilangan hak demokrasi pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang. Mereka mendapatkan kesempatan menentukan pilihannya sebagaimana masyarakat pada umumnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pencapresan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Aliyudin mengatakan KPU harus menjamin setiap warga negara yang memenuhi hak pilih agar mendapatkan haknya dengan baik.

"Di saat yang sama (harus) mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi pemilih, di mana penyandang disabilitas mental yang tidak memenuhi kriteria sehat tetap "dipaksa" untuk memilih," kata Suhud, saat dihubungi, Jumat, (23/11/2018).

Lebih dari itu, ia meminta baik KPU dan juga khususnya Bawaslu, untuk lebih proaktif menjamin jumlah penderita gangguan jiwa agar bisa memenuhi syarat menentukan hak pilihannya. Jangan sampai, penderita gangguan jiwa yang tidak mendaptkan izin dari dokter juga tetap bisa memilih.

"(KPU) Harus proaktif mengawasi bagaimana menjamin 400 ribu penyandang dipastikan sehat dan memenuhi syarat untuk memilih," ujar Suhud.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

DPP PKS Kurban 73 Ekor Sapi, Sebagian Disalurkan ke Wilayah Bencana di Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal