Gaduh Bocoran Putusan Pemilu 2024 Proporsional Tertutup, Christophorus Taufik: Belum Tentu Benar

Nur Khabibi
Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo Christophorus Taufik (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polemik bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari Denny Indrayana yang menyebutkan Pemilu 2024 dengan proporsional tertutup terus berlanjut. Banyak pihak yang mempertanyakan dari mana Denny Indrayana selaku orang yang pertama menyampaikan ke publik jika Pemilu 2024 bakal digelar dengan sistem coblos partai.

Merespons hal tersebut, Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo Christophorus Taufik menyebutkan dua hal yang harus diperhatikan terkait hal tersebut.

Pertama, siapa pihak yang bertanggung jawab atas beredarnya 'bocoran' putusan MK yang dimaksud.

"Meski kalau disimak sebenarnya bukan bocor dalam arti harafiah melainkan ada seseorang yang memberikan informasi yang belum tentu benar juga infonya," ujar Chris, Minggu (4/6/2023).

Christophorus Taufik --yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Timur V (Malang Raya) itu-- menyebutkan, kehebohan ini juga dapat dijadikan semacam peringatan bagi MK dalam menentukan putusan yang berkaitan dengan khalayak.

"Ini semacam peringatan kepada MK supaya dalam memutuskan hal-hal yang berdampak besar di masyarakat lebih mengedepankan sifat-sifat kenegarawanannya," ujar politisi Partai Perindo -- yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.

Terlepas dari itu semua, juru bicara nasional Partai Perindo -- yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- menyebutkan persiapan partai politik sudah panjang.

Pendaftaran caleg yang dilakukan Mei lalu juga berdasarkan proposional terbuka. Untuk itu, ia berharap putusan MK nantinya tidak membuat polemik yang berkepanjangan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

57 tahun lalu

Dasco: Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan akan Dimasukkan ke RUU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal