JAKARTA, iNews.id, – Gabungan Lintas Partai Politik Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara melaporkan Ketua Bawaslu Tapteng Siti Wati Simanjuntak ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Siti diduga melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 terkait dengan penyelanggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Gabungan Lintas Parpol diwakili Ketua DPD Barisan Penjaga Partai Perindo Aditya Permadi dan Ketua DPD Partai Golkar Tapteng Buyung Sitompul. Mereka sebelumnya telah mendatangi Bawaslu untuk melaporkan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif dalam Pemilu 2019 di Tapteng.
Aditya menjelaskan, Gabungan Lintas Parpol melaporkan kepada DKPP perihal PSU di 11 TPS yang direkomendasikan Bawaslu Tapteng. Rekomendasi ini janggal mengingat parpol dan masyarakat telah meminta dilaksanakannnya PSU di seluruh TPS.
"11 TPS atas dasar apa? Atas rekomendasi siapa dan plenonya mana? Warga melalui Gabungan Lintas Partai ini telah meminta PSU di 919 TPS, kenapa cuma 11?" kata Aditya di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Aditya menegaskan, Gabungan Lintas Partai telah menemukan bukti-bukti adanya kecurangan masif di Tapteng saat pemil;u. Kecurangan itu mulai dari pengerahan birokrasi, ancaman terhadap warga, dan tindakan tak netral petugas KPPS.