Di sisi lain, dia menyambut positif keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tertuang dalam UU versi baru. Pasalnya, Dewas KPK memiliki wewenang untuk memberi izin penindakan pada penyidik.
"Dalam hal ini melakukan penyadapan, akhirnya yang jadi like and dislike kan. 'Saya enggak suka Anda, gua sadap lu.' Kemudian dijadikan suatu, suatu kasus. Kalau sekarang, harus minta izin daripada dewan pengawas," ungkapnya.