Fredrich Yunadi Sebut Revisi UU KPK di Era Jokowi Tepat: Aturan Lama Tabrak HAM

Achmad Al Fiqri
Praktisi hukum Fredrich Yunadi. (Foto: iNews)

Di sisi lain, dia menyambut positif keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tertuang dalam UU versi baru. Pasalnya, Dewas KPK memiliki wewenang untuk memberi izin penindakan pada penyidik.

"Dalam hal ini melakukan penyadapan, akhirnya yang jadi like and dislike kan. 'Saya enggak suka Anda, gua sadap lu.' Kemudian dijadikan suatu, suatu kasus. Kalau sekarang, harus minta izin daripada dewan pengawas," ungkapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Ferdinand Putar Rekaman Hasto: Pelemahan KPK Dilakukan Jokowi, Dampaknya Dituduhkan ke PDIP

Nasional
7 jam lalu

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, IPW: Dia Bukan Siapa-siapa lagi

Nasional
7 jam lalu

Revisi UU KPK Bikin Indeks Persepsi Korupsi Turun, Feri Amsari: Kerja Jokowi Tak Maksimal

Nasional
8 jam lalu

Razman soal Revisi UU KPK: Apa-Apa Sedikit Jokowi, Lupa PDIP di Pemerintahan 10 Tahun?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal