Fraksi Demokrat DPR Setuju Kenaikan PPN 12 Persen, tapi Beri Catatan

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi perhitungan pajak (foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Demokrat di DPR menyatakan setuju dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Namun, pihaknya memberikan catatan khusus untuk pemerintah.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan menyebut, kenaikan PPN itu harus benar-benar konsisten hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha besar.

"Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat," kata Marwan, Senin (23/12/2024).

Dia menjelaskan, sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan medis hingga jasa pelayanan sosial tidak perlu dibebankan dengan kenaikan PPN.

Pemerintah juga diminta memastikan perlindungan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

MUI Desak DPR-Pemerintah Buat Aturan Khusus LGBT, Minta Hukuman Lebih Berat dari Zina

57 tahun lalu

DPR Wanti-Wanti Risiko Kelangkaan Pertalite usai Harga Pertamax Naik

57 tahun lalu

Pemerintah-DPR Sepakati Usia Pensiun Polisi, Kapolri Bisa Sampai 61 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal